Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
- Kartu Keluarga (KK) orang tua.
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
- Apabila istri lebih dari satu ada surat persetujuaan dari istri sebelumnya
- Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Menambah Jiwa (Kelahiran Anak)
- Kartu Keluarga (KK) lama.
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
- Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan
- Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
- Kartu Keluarga (KK) lama.
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
- Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
- Kartu Keluarga (KK) lama.
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
- Mengisi formulir F1.01.
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga (KK) yang rusak.
- KTP Elektronik.
Penerbitan Kartu Keluarga Menumpang KK
- Kartu Keluarga (KK) lama.
- Kartu Keluarga (KK) tujuan.
- Mengisi formulir F1.01.