KTP Elektronik
Penerbitan KTP Elektronik Baru Untuk WNI
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Surat pengantar perekaman KTP Elektronik dari desa.
- Kartu Keluarga
- Lakukan perekaman di TPDK Kantor Kecamatan.
Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk Orang Asing
- Surat Keterangan Pindah (jika pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
- KTP-el lama (jika cetak karena rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)