Surat Nikah

Persyaratan Mengurus Surat Nikah bagi Jejaka dan Perawan

  1. Fotokopi KTP Elektronik calon suami dan istri.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga calon suami dan istri.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran calon suami dan istri.
  4. Fotokopi ijazah terakhir calon suami dan istri.
  5. Surat N1-N7 dari Pemerintah Desa.
  6. Pasfoto 2x3 empat lembar.
  7. Pasfoto 3x4 dua lembar.
  8. Surat pernyataan wali (bagi calon istri yang ayahnya telah meninggal dunia).

 

Persyaratan Mengurus Surat Nikah bagi Duda atau Janda

  1. Fotokopi KTP Elektronik calon suami dan istri.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga calon suami dan istri.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran calon suami dan istri.
  4. Fotokopi ijazah terakhir calon suami dan istri.
  5. Surat N1-N7 dari Pemerintah Desa.
  6. Pasfoto 2x3 empat lembar.
  7. Pasfoto 3x4 dua lembar.
  8. Surat pernyataan wali (bagi calon istri yang ayahnya telah meninggal dunia).
  9. Fotokopi akta perceraian atau surat kematian mantan suami/istri.