Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: Ma'mun

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KAUR PERENCANAAN

KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI

Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa.
  2. Menyusun RAPBDes.
  3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa.
  5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa).
  6. Menyusun laporan kegiatan Desa.
 

Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

no description